Berita Ciamis, galuh.id – Selama satu semester, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah melakukan konsep restorative justice dalam 2 perkara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Ciamis, Erny Veronica Maramba, usai menggelar peringatan HUT Adhyaksa ke-62 di halaman kejaksaan setempat.
“Alhamdulilah satu semester ini kami sudah menangani dua perkara yang berakhir dengan konsep restorative justice,” ujar Erny, Jumat (24/7/2022).
Sebelumnya, Kejari Ciamis telah melaksanakan launching keadilan restoratif atau restorative justice pada 17 Maret 2022 lalu.
Dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, konsep restorative justice berlaku pada kasus perkara ringan.
Sementara, kata Erny, untuk perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ada dua, dan yang satu lagi tindakan KUHP.
Guna memaksimalkan pelayanan, Kejari Ciamis telah memiliki 6 rumah restorative justice yang tersebar di eks kwadanaan, Panjalu, dan Pangandaran.