“Rumah restorative justice tersebar di eks kwadanaan, Panjalu dan juga di Pangandaran,” ucap Erny.
Lebih lanjut Erny menjelaskan bahwa fungsi dari rumah restorative justice yaitu untuk advokasi dan pelayanan hukum.
“Jadi, sebelum ada pertikaian masalah hukum perkara pidana, sifatnya hukum, bisa meminta kejaksaan sebagai fasilitator,” terang Erny.
Dalam tindak pidana, lanjutnya, proses yang dilakukan itu dibarengi dengan kepastian hukum. Tetapi, tidak meninggalkan sisi humanisnya dan berkeadilan.
“Tentunya penegakan hukum harus dilaksanakan manfaatnya,” ungkap Erny.
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 kepada Kejari Ciamis.
“Atas nama Pemkab, saya mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa kepada Kejari Ciamis, mitra pemerintah daerah,” ucapnya.
Herdiat berharap pada usia yang ke-62 tahun, Kejari Ciamis bisa semakin integrasi, profesinal dan juga bermartabat. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi