Jumat, November 22, 2024

Kejari Ciamis Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mesin Absensi

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Kejari Ciamis menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mesin absensi (Fingerprint) pada SD dan SMP se-Kabupaten Ciamis TA 2017/2018.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YSM, yang merupakan rekanan pengadaan mesin absensi.

Kemudian WH, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis yang saat ini masih PNS aktif di Kabupaten Pangandaran.

Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi, mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan umum No. 31 tanggal 3 Maret 2021.

Selanjutnya, menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan khusus No. 01 tanggal 31 Maret 2021.

Dalam pengadaan tersebut, tersangka WH memperkenalkan YSM kepada para UPTD Pendidikan dengan harga Fingerprint sebesar Rp 4 juta.

“Yang mana sebelumnya oleh tersangka YSM tawarkan sebesar Rp 2,5 juta,” ungkap Yuyun.

Ia menjelaskan, harga awal mesin absensi Fingerprint tersebut sebesar Rp 2,5 juta. Namun tersangka WH minta naik menjadi Rp 3,5 juta.

Kemudian, menyepakati bersama mimitran dengan harga sebesar Rp 4 juta di salah satu rumah makan di Ciamis.

Harga tersebut ketentuannya yaitu untuk UPTD Pendidikan mendapatkan fee Rp 1 juta/unit jika pembayarannya tunai. “Dan jika kredit sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.

Lalu, pada tanggal 23 Oktober 2017 mengadakan rapat di kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Rajadesa.

Dalam rapat tersebut melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin absensi atau Fingerprint oleh CV. Zen yang merupakan rekanan YSM.

Sedangkan untuk pembayaran dari sekolah itu dititipkan kepada Kepala UPTD Pendidikan.

“Jadi, anggarannya belum ada waktu itu. Tapi mendahulukan untuk bayar mesin absensi,” katanya.

Bahkan lanjut Yuyun, kepala sekolah harus menggunakan dana talang karena dana BOS belum ada. Jadi, ganti untuk dana BOS tahun 2018.

Menurutnya, dengan aksi bayar dulu sebelum ada anggaran merupakan pelanggaran hukum.

Modus Tersangka Dugaan Korupsi Mesin Absensi

Kemudian, mesin Fingerprint merk Solution X606S oleh tersangka YSM tutupi dengan merk Zencrop menggunakan stiker. Sehingga orang lain tak bisa mencari produk itu ke toko lain.

“Itu modusnya tersangka. Pengarahannya sudah jelas. Karena merk mesin absensi tersebut sudah ia tutupi, jadi ada penjurusan,” tuturnya.

Sedangkan CV Zen membeli mesin Fingerprint merk Solution X606S itu dari PT Solution seharga Rp 1,5 juta. Harga itu belum termasuk ongkos kirim dan pajak.

Karena telah tersangka WH kumpulkan dalam rapat, akhirnya para kepala sekolah mau membelinya mesin tersebut dari tersangka YSM sebesar Rp 4 juta/unit.

Yuyun mengatakan, sebanyak 430 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Ciamis membeli mesin absensi tersebut pada tersangka YSM.

Dimana harga pembelian mesin absensi itu di-mark up. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar 804 juta.

Kedua tersangka terkena pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No. 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 21/2001 tentang pemerasan tindak pidana korupsi.

Lalu, junto nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana dengan ancaman penjara minimal 4 sampai 20 tahun.

“Kita masih dalami kasus mesin absensi Fingerprint ini. Apakah ada indikasi dari dinas lain atau tidak,” ujarnya.

Yuyun mengungkapkan, untuk tersangka YSM sudah dilakukan penahanan selama 20 hari.

Sedangkan tersangka WH karena sakit dan hasil dari medisnya memang sedang sakit jadi belum bisa melakukan penahanan.

Yuyun berharap, kasus penyelewengan mesin absensi ini dapat segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

“Untuk penambahan tersangka kami masih lakukan pendalaman. Saat ini kita baru menetapkan dua orang tersangka,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait