Jumat, November 22, 2024

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ridwan Kamil: Kualitas Pelayanan Jangan Diturunkan

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Kelas BPJS Kesehatan dihapus, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap, dihapusnya tingkatan kelas tidak sampai menurunkan kualitas pelayanan kesehatan.

Hal terpenting dalam layanan BPJS Kesehatan bukan pada tingkatan kelas. Melainkan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang sakit.

Sehingga apa pun pengkelasan yang akan diberlakukan, kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, harus menjadi hal yang paling utama.

“Mau itu satu kelas, dua kelas, atau Tiga kelas, apa pun kelasnya, yang penting jangan menurunkan kualitas pelayanan kepada kemanusiaan,” kata Ridwan Kamil, Senin (15/6/2020).

Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan, apa pun kelasnya, intinya adalah orang yang sakit bisa dilayani dengan segala pelayanan yang ada. Walaupun kelas BPJS Kesehatan dihapus.

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berdampak Pada Beban APBD

Jika pengkelasan dalam program BPJS Kesehatan diubah, tentunya akan berdampak terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, Kang Emil mengaku hal itu belum diputuskan. Sebab, pemerintah daerah provinsi (pemprov) Jabar saat ini belum melakukan penghitungan untuk hal tersebut.

Meski begitu, dirinya memastikan akan memprioritaskan APBD itu bagi warga Jawa Barat yang masuk golongan miskin dan menengah kebawah.

”Kita prioritaskan bagi warga Jabar yang golongan miskin dan menengah kebawah,” ujar Emil.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana akan menghapus tiga kelas dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan dan akan diganti menjadi kelas tunggal.

Dengan demikian, sistem kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan dilebur menjadi hanya satu kelas.

Menurut DJSN, pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan. Dengan tidak membeda-bedakan antara masing-masing peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat 4.

Di dalam aturan itu menyatakan bahwa dalam hal peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

“Tiga kelas ini nantinya akan diubah. Jadi satu kelas. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014,” ujar anggota DJSN, Muttaqien.

Namun, dia belum menegaskan secara rinci rencana tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa kebijakan kelas BPJS Kesehatan dihapus akan dirampungkan paling lambat akhir tahun 2020. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait