Berita Nasional, galuh.id – Baru-baru ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sanksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Hal ini menindaklanjuti dugaan terkait pelanggaran peraturan berupa penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
Berdasarkan temuan Kemensos, lembaga filantropi ini memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen. Angka ini lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu maksimal 10 persen dari total sumbangan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ucap Menteri Sosial Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Lebih jelasnya, pencabutan izin PUB ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.
Muhadjir mengatakan jika pencabutan izin ini merupakan bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Bob Tutupoly Meninggal Dunia!
Tidak cukup itu, pihaknya akan melakukan penyisiran izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
“Itu untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” imbuhnya.