Klarifikasi Manajemen ACT
Pengurus Yayasan ACT kemudian diundang oleh Kementerian Sosial untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat, pada Selasa (5/7/2022).
Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan yang beredar.
“Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini,” ucap Ibnu pada konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022).
Mengutip dari Majalah Tempo Edisi 2 Juli 2022 berjudul “kantong Bocor Dana Umat”, mengungkapkan adanya penyelewengan keuangan dalam yayasan ACT.
Tertulis jika ada beberapa transfer yang digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi ACT serta sejumlah kampanye donasi ACT yang berlebihan atau tidak sesuai fakta.
Diduga ada krisis keuangan yang melanda lembaga filantropi ini akibat pemborosan dan penyelewengan selama bertahun-tahun.
Terkait hal ini, Ibnu Khajar menyebut jika sebagian dari laporan Majalah Tempo tersebut benar .
“Kami sampaikan, beberapa pemberitaan tersebut benar tapi tidak semuanya benar,” imbuhnya
Ibnu Khajar menjelaskan jika pihaknya juga berpatokan pada syariat yang memperbolehkan mengambil ⅛ atau 12.5 persen dari dana zakat.
“Ini yang dijadikan sebagai patokan kami. Karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga (yayasan ACT),” ucap Ibnu.
Meski Izin ACT dicabut oleh Kemensos, hari ini beberapa kantor masih melakukan aktivitas seperti biasa. (GaluhID/Hega)