Berita Nasional, galuh.id – Kenaikan tarif listrik dipastikan tidak akan terjadi pada Bulan Juni, hal tersebut disampaikan oleh PT. PLN (Persero) melalui siaran persnya.
Menurut siaran pers resmi PT. PLN (Persero), (10/6/2020) tentang tidak adanya perubahan tarif listrik, karena memang tidak ada kenaikan tarif.
Terjadinya lonjakan biaya tagihan pada pelanggan pasca bayar golongan tertentu, karena diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Melonjaknya biaya listrik karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19) yang memberlakukannya PSBB yang melarang keluar rumah jika tidak ada kepentingan.
Sehingga dengan tetap di rumah penggunaan listrik menjadi meningkat, sekolah secara online dari rumah, begitu juga dengan pekerjaan.
Diterapkannya Work Form House (WFH) bagi pegawai atau karyawan membuat penggunaan alat elektronik meningkat, sehingga meningkat pula biaya tagihan.
Di berbagai daerah pelanggan yang mengalami lonjakan biaya tagihan melakukan protes pada unit bayar PLN.
Selain itu beberapa media sosial kian ramai dengan postingan tentang melonjaknya biaya tagihan listrik pasca bayar pada golongan tertentu.
Kenaikan Tarif Listrik Hanya Dugaan Pelanggan
Pelanggan merasa dengan besarnya tagihan listrik telah terjadi kenaikan tanpa pemberitahuan atau pengumuman secara resmi sebelumnya.
Pihak PLN menyampaikan pihaknya tidak terdapat kewenangan untuk menaikan, karena kewenangan tersebut ada pada Pemerintah Pusat.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril, PLN tidak ada kewenangan menaikan tarif.
“Kami (PLN) tidak ada kewenangan menaikan tarif listrik, sehingga sangkaan pelanggan adanya kenaikan tarif tidak benar,” jelas Bob.
Menurut Bob, terjadinya lonjakan biaya tagihan karena terjadi peningkatan pemakaian alat elektronik oleh pelanggan, karena kondisi pandemi saat ini.
Selain diberlakukannya PSBB karena kondisi pandemi Covid-19, tagihan melonjak karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Sehingga pada bulan suci Ramadan penggunaan alat elektronik menjadi meningkat dan berpengaruh pada biaya tagihan listrik.
Karena pelanggan cenderung meningkat dalam menggunakan alat elektronik, seperti memasak nasi atau menonton televisi bersama keluarga.
Sejak 2017 Tidak Ada Kenaikan Tarif
Kemudian Bob menegaskan sejak Tahun 2017 tidak terjadi kenaikan tarif listrik, adapun pada tahun ini banyak yang melonjak karena penggunaan.
“Tarif listrik tetap sejak Tahun 2017, jika pelanggan merasa tarif naik karena penggunaan dan kondisi pandemi,” jelas Bob.
Kondisi pandemi yang terjadi mengharuskan PLN mensiasati pada proses pencatatan meteran, guna keselamatan dan keamanan petugas.
Sehingga untuk penghitungan dilakukan dengan mengambil rata-rata tagihan 3 bulan sebelumnya, bukan berdasarkan angka pada meteran.
Proses penghitungan tersebut terdapat tagihan yang tidak tertagih karena hanya mengambil rata-rata 3 bulang ke belakang.
Terjadinya selisih tagihan sesuai angka meteran yang menyebabkan palanggan merasa telah terjadi kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pelanggan Bisa Menghitung Tagihan dari Meteran Listrik
Menurut Bob, sebenarnya pelanggan bisa menghitung sendiri biaya tagihan sesuai dengan angka pada meteran, yang berasal dari penggunaan listrik pelanggan.
Karena tagihan listrik hanya terdapat dua komponen utama, yaitu pemakaian listrik pada pelanggan dikalikan dengan tarif listrik.
Sehingga pelanggan bisa mengecek atau menghitung sendiri tagihan yang sebenarnya setiap bulan, dengan cara mengalikan angka meteran dengan tarif.
Bob menyampaikan pihak PLN mendengar serta memahami tentang adanya tagihan yang melonjak pada pelanggan pasca bayar golongan tertentu.
“Iya kami memahami telah terjadi kenaikan tagihan pelanggan tertentu, tapi kami pastikan itu bukan kenaikan tarif listrik,” tegas Bob.
Kemudian terhembus juga issue adanya kenaikan tagihan atau melonjaknya tagihan pada golongan tertentu untuk subsidi silang.
Karena pada beberapa golongan tertentu seperti pelanggan 450 VA dan 950 VA tidak ada tagihan listrik alias gratis.
Hal tersebut membuat para pelanggan yang mengalmi lonjakan berpendapat bahwa kenaikan tersebut sebagai subsidi silang.
“Stimulus Covid-19 tersebut murni pemberian dari pemerintah bukan dari PLN, bukan untuk subsidi silang pada pelanggan tertentu,” jelas Bob.
Bob juga menegaskan PLN tidak dapat melakukan subsidi silang dari pelanggan golongan tertentu untuk golongan lain yang bersubsidi.
Jadi jelas lonjakan biaya tagihan karena penggunaan dan juga karena perhitungan meteran, bukan karena adanya kenaikan tariff listrik. (GaluhID/Ardiansyah)