Nanang mengingatkan jangan terjadi, terdapat masyarakat yang berurusan dengan hukum ketika menjalankan usahanya karena masalah perijinan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang berurusan dengan hukum gara-gara usahanya atau produknya tidak memiliki ijin,” jelas Nanang.
Selain itu, Nanang juga mengingatkan agar dinas terkait jangan membebani dengan rumitnya prosedur pengajuan ijin usaha.
“Dinas terkait jangan membebani masyarakat dengan rumitnya prosedur pengajuan ijin usaha, bahkan harusnya jemput bola ke masyarakat,” jelas Nanang.
Bahkan Nanang mengakui, Ia belum melihat langkah-langkah konkret dinas terkait dalam hal pelayanan dengan jemput bola.(GaluhId/Ardiansyah)