Rabu, Desember 4, 2024

Ketua Panwascam Rajadesa Ciamis Paparkan Tugas dan Wewenang PTPS

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Eri Jamhari Ketua Panwascam Rajadesa Ciamis, Jawa Barat, menyampaikan tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Eri menyampaikan hal itu pada saat acara pelantikan dan pelatihan PTPS di GOR Desa Sirnabaya, Senin (22/01/2024).

Dalam acara tersebut hadir Camat Rajadesa, Danramil 1311, Kapolsek, Kepala Sekretariat AA Karna Gandara.

Hadir pula Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), PPK, serta anggota PTPS yang berjumlah 165 orang dari Kecamatan Rajadesa.

Eri Jamhari Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rajadesa, menjelaskan mengenai tugas dan wewenang PTPS.

Kata Eri, kewajiban dan tanggung jawab PTPS antara lain mengawasi persiapan serta pelaksanaan pemungutan suara.

Selain itu memantau proses penghitungan suara, serta mengawasi perpindahan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kemudian lanjut Eri, Pengawas TPS memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Polres Ciamis Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Tanam Cabai

Ciamis, galuh.id - Polres Ciamis di bawah kepemimpinan AKBP Akmal, menunjukkan komitmen dukung program ketahanan pangan sebagai bagian dari...

Artikel Terkait