Ciamis, Galuh ID — Ketua Tim Penggerak PKK Desa Maparah, Titin, menyebut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai peluang besar bagi perempuan desa untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi lokal. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Perda yang digelar oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Heri Rafni Kotari, pada Sabtu (3/5/2025) di Aula Kantor Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Titin menilai bahwa Perda Ekraf sangat relevan dengan kondisi sosial ekonomi di Maparah. Menurutnya, banyak perempuan di Desa Maparah memiliki keterampilan namun terbatas dalam akses dan dukungan.
“Banyak ibu-ibu di Desa Maparah yang punya kemampuan membuat makanan olahan, kerajinan tangan, dan usaha rumahan lainnya. Dengan adanya Perda ini, kami jadi lebih percaya diri dan merasa dilindungi untuk mengembangkan usaha,” ujar Titin.
Baca Juga: Sosialisasi Perda Ekraf di Ciamis, Warga dan Kades Maparah Apresiasi Dukungan DPRD Jabar
Ia juga berharap kegiatan ini tidak berhenti di sosialisasi saja. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut seperti pelatihan, pendampingan, akses permodalan, dan pemasaran agar potensi yang dimiliki perempuan desa bisa berkembang optimal.
“Ini menjadi momen penting bagi kami untuk lebih berdaya. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Heri Rafni Kotari menegaskan bahwa Perda Ekraf memang dirancang untuk inklusif dan mendorong ekonomi dari akar rumput, termasuk kelompok perempuan. Ia menyebut pelaku usaha rumahan dan komunitas kreatif di desa harus diberi ruang dan dukungan melalui kebijakan yang berpihak.
Kegiatan ditutup dengan dialog antara warga dan Heri Rafni Kotari. Diskusi berlangsung hangat dan antusias, memperlihatkan semangat warga Maparah untuk bergerak maju lewat ekonomi kreatif. (GaluhID/Khairul)
