Jumat, November 22, 2024

Korupsi Retribusi Situ Lengkong Panjalu Ciamis, Negara Rugi 2,2 Milyar

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Kasus korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu Kabupaten Ciamis telah merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 2,2 milyar lebih.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis saat ini telah menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu.

Penetapan tersangka ini setelah diterimanya laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Korupsi Retribusi Situ Lengkong Panjalu Tetapkan 1 Tersangka

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis A Tri Nugraha mengatakan, satu orang tersangka terkait kasus korupsi retribusi Panjalu ditetapkan pada Juni 2020.

Meski demikian, pihaknya belum menyebut secara detail latar belakang dan inisial tersangka dengan alasan penyidikan.

”Juni kemarin, 1 tersangka sudah ditetapkan. Pemanggilan pada tersangka juga sudah kami lakukan. Identitasnya belum bisa disampaikan. Nanti ada waktunya,” ujar Tri, Rabu (22/7/2020).

Tri mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah diterimanya laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Dari hasil perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp 2,2 milyar lebih dari tahun 2015 sampai tahun 2018.

Tak Setor PAD ke Pemda Ciamis

Tersangka diketahui tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis. Sebab, ada aturan tentang dana bagi hasil dari retribusi Situ Lengkong Panjalu.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi retribusi Panjalu ini, pihak Kejari Ciamis juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Apabila hasil penyidikan sudah lengkap atau P21, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Jika sudah masuk P21 atau sudah lengkap, selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Pihaknya juga akan mendalami terkait ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus ini. Perkara korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu secepatnya ditindaklanjuti ke tahap sidang.

Tri juga menjelaskan tentang kasus finger print di Ciamis yang saat ini sedang ditangani. Dalam kasus ini, BPKP telah memberikan apa yang kurang untuk dilengkapi Kejaksaan.

Tapi berhubung pandemi Corona, prosesnya menjadi terkendala. Karena perlu ada pemanggilan saksi untuk melengkapinya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan dan melengkapi kekurangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi atau BPKB.

“Secepatnya akan segera kita selesaikan. Untuk melengkapi yang kurang dari BPKP,” jelas Tri. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait