Kemudian, Muharam juga menjelaskan tahap pembentukan KPPS ini mulai dari proses rekrutmen sesuai dengan persyaratan.
Dari segi usia, untuk KPPS sendiri batasan usia 17-55 tahun, minimal pendidikan SMA dan melampirkan skrining riwayat kesehatan.
“Anggota KPPS yang sekarang harus melampirkan skrining kesehatan dari kedokteran, tidak cukup hanya keterangan sehat saja, berbeda dengan Pemilu 2019 yang honornya kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Muharam pun memaparkan besaran honor anggota KPPS dan berharap secepatnya dapat terbentuk.
Perekrutan anggota KPPS pada Desember 2023 dengan masa kerja satu bulan, mulai Januari pertengahan hingga Februari 2024.
“Besaran honor untuk ketua Rp 1.200.000, kemudian untuk anggota Rp 1.000.000, dan untuk Linmas Rp 700.000,” jelasnya.
Sebagai informasi, di Kabupaten Ciamis sendiri terdapat 3.943 TPS, jadi jika tiap TPS butuh 9 orang maka sekitar 30 ribu orang yang akan di rekrut. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi