Ciamis, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis musnahkan surat suara yang rusak dan berlebih usai menggelar doa bersama pada Selasa (26/11/2024) malam.
Langkah ini KPU lakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan surat suara yang pihaknya musnahkan meliputi surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Total surat suara yang di musnahkan berjumlah 1.776 lembar, terdiri atas 754 lembar surat suara gubernur dan 1.022 lembar surat suara bupati.
“Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari kategori rusak dan berlebih. Untuk surat suara gubernur, sebanyak 669 lembar masuk kategori berlebih dan 85 lembar rusak,” terang Oong.
“Sedangkan untuk surat suara bupati terdiri dari 878 lembar berlebih dan 144 lembar rusak,” tambahnya.
Baca Juga: KPU Ciamis Gelar Doa Bersama Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024
Lebih lanjut, Oong pun menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Hal ini kami lakukan untuk menghindari kecurangan, seperti penyalahgunaan surat suara yang berlebih,” ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Ciamis serta pihak keamanan menyaksikan proses pemusnahan kertas suara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan surat suara dengan cara di bakar di hadapan sejumlah pihak terkait, termasuk juga aparat keamanan dan perwakilan masyarakat.
Oong pun berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada di Ciamis.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kami memastikan bahwa seluruh proses Pilkada di Kabupaten Ciamis berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi,” tutupnya.
Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024), dengan harapan masyarakat memberikan partisipasi aktif dalam memilih pemimpin daerah. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi