Senin, September 23, 2024

KPU Ciamis Tetapkan Satu Paslon di Pilkada 2024

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – KPU Ciamis menetapkan satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Ciamis 2024.

Hal itu diungkapkan KPU pada Press Conference penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024, Minggu (22/09/2024) di Kantor KPU Ciamis, Jawa Barat.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno tertutup terkait penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024.

“Kami KPU Kabupaten Ciamis untuk Pilkada 2024 menetapkan satu pasangan calon di Pilkada yaitu Dr. H. Herdiat Sunarya dengan Yana Diana Putra secara resmi ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 pukul 17.15 WIB,” katanya.

Kemudian, Oong menyampaikan, KPU Ciamis akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024).

“Meskipun hanya satu pasang calon tetap akan melakukan pengundian nomor untuk menentukan tata letak di sebelah kiri atau kanan,” ujarnya.

“Jika nomor satu maka di sebelah kiri dan kalau dapat nomor dua maka di sebelah kanan,” tambahnya.

Oong menjelaskan, selain itu KPU Ciamis juga akan melakukan deklarasi kampanye damai setelah pengundian nomor urut.

“Kampanye mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024,” jelasnya.

Berkaitan dengan kampanye kotak kosong, Oong mengatakan di PKPU tidak ada aturannya.

“Yang diatur dalam PKPU adalah kampanye pasangan calon dan kami kemarin menentukan titik APK untuk kampanye dan sudah disampaikan kepada pasangan calon,” katanya.

Oong menegaskan, kotak kosong hanya menjadi pilihan masyarakat saja untuk menggunakan hak suaranya di TPS.

“Di surat suara ada kotak kosong, maka itu pilihan mau memilih pasangan calon atau memilih kotak kosong,” tegasnya.

“Kalau kampanye kotak kosong siapa tim suksesnya? Kami hanya menerima tim dari pasangan calon,” lanjutnya.

Baca Juga: Sarasehan Dikpol dan Sosialisasi Pilkada Ciamis 2024, Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Oong menyampaikan, ketentuan APK (Alat Peraga Kampanye) yang sudah ditentukan yaitu titik APK.

“APK berbentuk spanduk, reklame dan umbul-umbul. Jadi ada 3 kriteria APK,” ujarnya.

Satu Paslon di Pilkada 2024, Suara Kurang Pilkada Ulang

Dalam kesempatan itu, Oong juga menjelaskan jika suara pasangan calon tidak mencapai 50% plus 1 maka akan ada Pilkada ulang pada tahun 2025.

“Jika diulang, maka Bupati dijabat oleh Pj Bupati sampai ada Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada,” jelasnya.

Oong mengatakan, KPU RI sudah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait Pilkada pada tahun 2025.

“Rapat pembahasan Pilkada ulang tahun 2025 belum digunakan karena hanya baru rapat dengar pendapat saja,” katanya.

“Terkait dengan mekanismenya kami masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk Pilkada berikutnya,” sambungnya.

Oong menjelaskan, jika terjadi Pilkada ulang tahun 2025 pasangan yang sebelumnya ikut pada Pilkada 2024 masih bisa mengikuti Pilkada 2025.

“Berdasarkan peraturan pasangan yang sebelumnya ikut itu boleh lagi mengikuti Pilkada 2025 baik dengan pasangan sama maupun berbeda,” jelasnya.

Berkaitan dengan partisipasi masyarakat, Oong mengatakan hal tersebut merupakan tugas semua elemen masyarakat dan peran pemerintah sangat dibutuhkan.

“Terkait sosialisasi bukan hanya tanggung jawab KPU tapi ada peran pemerintah, jadi kami selalu kolaboratif terkait dengan partisipasi dan sosialisasi,” katanya.

Oong menyampaikan, KPU Ciamis dan pemerintah selalu melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkada agar meningkatnya angka partisipasi.

“Minimal pemilih datang ke TPS untuk melakukan salah satu hak sebagai warga negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Oong menjelaskan, anggaran KPU Ciamis meskipun hanya satu paslon di Pilkada 2024 masih sama.

“Melihat dari tahapan yang dilalui sama saja, contoh besok ada pengundian nomor urut dan deklarasi. Jadi kalau menghemat anggaran di Pilkada saya rasa surat suara saja masih sama dicetak baik jumlahnya dan ukurannya jadi tidak ada menghemat biaya,” jelasnya.

Kampanye Pilkada Ciamis

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Ciamis, Said Attanjani mengatakan secara teknis Pilkada 2024 masih menunggu KPU RI.

“Terkait APK itu ada reklame, umbul-umbul dan spanduk. Di luar itu kategorinya bahan kampanye untuk ukurannya pun minim dan memang dibatasi di suatu daerah,” katanya.

Baca Juga: Yana D Putra Sebut Alasan Munculnya Calon Tunggal Pilkada Ciamis

Said menegaskan, ada 3 tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye yaitu pendidikan, tempat ibadah dan tempat pelayanan.

“Kalau perguruan tinggi, jika diizinkan oleh pimpunan seperti Rektornya maka boleh kampanye sekaligus memberikan pendidikan politik bagi mahasiswa,” tegasnya.

Muharam Kurnia Derajat, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis mengatakan, kemarin ada tanggapan masyarakat terkait visi misi calon.

“Alhamdulillah sudah kita tindaklanjuti terkait visi misi calon,” katanya. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

KPU Ciamis Tetapkan Satu Paslon di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - KPU Ciamis menetapkan satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Ciamis 2024. Hal itu diungkapkan KPU pada Press...

Artikel Terkait