Dengan persyaratan izin dari pihak kepolisian sebelum pelaksanaan.
Peserta kampanye juga mendapat kebebasan menggunakan alat peraga, namun jika ada konvoi harus mematuhi peraturan lalu lintas.
Mengacu pada Peraturan KPU No. 15 tahun 2023, peserta Pemilu akan mengikuti jadwal kampanye selama 21 hari, mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Penyusunan Jadwal Kampanye di Kota Banjar Tunggu Masukan Parpol
Menurut Nurhasanah, proses kampanye ini akan mendapat pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sedangkan untuk jadwal kampanye rapat umum telah ditentukan oleh KPU Kota Banjar,” ujarnya.
Untuk menyusun jadwal kampanye, komisioner KPU tetap mengharapkan masukan dari para Parpol sebagai peserta Pemilu.
Sekaligus menyampaikan regulasi serta mekanisme, termasuk pengaturan jadwal kampanye.
“Kita menyusun penjadwalan tetap menunggu masukan dari Parpol peserta Pemilu. Selain regulasi, kita juga menyampaikan mekanisme pengaturan jadwal,” jelas Nurhasanah.