Kemudian untuk tempat pelaksanaan kampanye itu meliputi Alun-alun, lapangan, stadion dan tempat terbuka lainnya.
Kabag Ops Kompol Saeful Bahri mewakili Kapolres Banjar, mengatakan untuk pemberitahuan pelaksanaan kampanye di awali surat pemberitahuan oleh masing-masing parpol.
Surat itu di tujukan kepada Kapolres Banjar, yang kemudian tembusan ke KPU dan Bawaslu Kota Banjar.
Setelah ada surat pemberitahuan, pihak kepolisian akan memproses dan meninjau semua persyaratan.
Pemberitahuan itu sendiri kata Bahri, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan, lebih cepat lebih baik.
“Mengenai tempat yang bersamaan, kita akan atur dan mana yang lebih dahulukan,” tegasnya.
Dalam acara rakor penyusunan jadwal kampanye rapat umum, peserta yang hadir sekitar 40 orang, termasuk narasumber dari Polres Banjar, Kejari dan Bawaslu. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi