Berita Ciamis, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wabup Ciamis, Jawa Barat.
“Pendaftaran calon diperpanjang mulai tanggal 2-4 September 2024,” ujar Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani usai menggelar sosialisasi di Aula Hotel Priangan, Sabtu (31/8/2024).
Oong menerangkan, pihaknya memperpanjang pendaftaran karena ada 2 Partai Politik (Parpol) yang belum mengusulkan Pasangan Calon (Paslon).
Saat batas akhir masa pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024, hanya satu Paslon yakni Herdiat-Yana yang mendaftar sebagai peserta Pilkada.
Di pendaftaran awal, ada 18 partai yang mendukung Paslon tersebut. Namun sampai pukul 23.59 WIB, hanya ada 15 Parpol di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
Artinya, ada 2 Partai Politik di Ciamis yang belum mengusulkan pasangan calon.