Ia mencontohkan, apabila seorang pekerja dengan upah Rp3 juta per bulan dengan lama kerja 30 tahun.
Kemudian upahnya kena potongan sebesar 3 persen untuk program Tapera. Hasilnya pun belum cukup untuk membeli rumah.
Intinya kata Yogi, pihaknya sepakat dengan Bung Andi Gani selaku Ketua KSPSI Pusat untuk meminta kaji ulang program ini.
“Keberadaan struktur bernegara bukanlah lembaga pemberi hak rakyat atau buruh,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi
- Advertisement -