Meski demikian, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait penerapan Kartu Tanda Penduduk digital tersebut.
Tini menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses KTP digital, harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ciamis.
“Jadi di sini ada petugas operator database kependudukan yang akan memandu dan memasukan data pemohon, mulai dari NIK, email, nomor ponsel, hingga melakukan verifikasi wajah,” terangnya.
Masyarakat dapat mengunduh KTP digital melalui aplikasi Playstore. Namun untuk menggunakannya harus terhubung dengan server pusat.
“Cara menghubungkannya itu ada di petugas Administrator Database (ADB) Kependudukan,” tutur Tini.
Meski dengan adanya penerapan secara digital, namun penggunaan E-KTP tetap berlaku dan masih bisa masyarakat gunakan.
“Rencananya pemerintah pusat akan menghapus pencetakan blanko untuk E-KTP untuk menghemat pengeluaran negara,” pungkasnya. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi