Kamis, November 21, 2024

Kuota Internet Belajar Kemendikbud Dibagikan, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membagikan kuota internet belajar Kemendikbud secara gratis. Kuota Belajar Kemendikbud ini merupakan kebijakan yang diharapkan mampu mengurangi kecemasan masyarakat di tengah sulitnya ekonomi di masa pendemi.

Sejak Maret 2020 semua kegiatan sosial dibatasi. Hal tersebut dikarenakan COVID-19 mulai menyentuh Negara Indonesia. Pembatasan dilakukan guna mencegah meningkatnya penyebaran virus.

Dari mulai kegiatan ekonomi sampai kegiatan rutin ibadah sempat dibatasi pada awal-awal masa pandemi di Indonesia ini.

Baca Juga: Aplikasi Belajar Online Gratis, Bantu Proses Pembelajaran Daring

Tak terkecuali kegiatan belajar di sekolah dan di kampus. Semua pendidikan formal yang menjadi rutinitas setiap hari diliburkan secara total.

Bahkan sejarah baru di Indonesia pada saat itu untuk pertama kalinya Ujian Nasional dihapus.

Dari bulan Maret sampai sekarang kegiatan belajar-mengajar dilakukan tidak secara tatap muka di ruang sekolah melainkan dengan sistem belajar online atau daring.

Kuota Internet Belajar Kemendikbud Solusi Selama Belajar Daring

Hal ini sempat menjadi ramai oleh keluhan para orang tua siswa. Mereka sering dimintai uang kuota terus-terusan dalam satu bulan oleh anaknnya hingga menjadi masalah baru yang harus dipikirkan oleh orang tua siswa.

Menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan Rp. 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama empat bulan.

Kuota belajar Kemendikbud ini diberikan secara berkala dari mulai bulan September hingga bulan Desember 2020.

Tak hanya siswa, tapi bantuan kuota belajar diberikan juga kepada mahasiswa, pendidik, guru, serta dosen.

Sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dukungan anggaran dari Badan Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN).

“Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.” Dikutip dari laman Kemendikbud.go.id.

Peraturan tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan kuota belajar Kemendikbud bagi pendidik dan peserta didik.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap, bantuan tersebut akan berjalan dengan baik melalui Petunjuk Teknis (Juknis) sehingga dapat mendukung penerapan belajar jarak jauh atau pembelajaran online selama masa pandemi COVID-19.


Pembagian Kuota Belajar Gratis

Kuota Internet belajar Kemendikbud dengan berupa kuota data internet yang dibagi atas kuota data umum dan kuota data belajar.  Kuota umum dapat dipakai untuk mengakses semua laman dan aplikasi bebas. Sedangkan kuota data belajar hanya dapat mengakses laman dan aplikasi yang telah ditentukan.

Kemendikbud mengatur dalam pembagian jumlah kuota data internet atas beberapa jenjang pendidikan.

Untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan. Pembagiannya yaitu 5 GB untuk kuota data umum, sedangkan 15 GB untuk kuota data belajar.

Jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 35 GB per bulan. Pembagiannya yaitu 5 GB untuk kuota umum dan 30 GB untuk kuota belajar.

Pendidik pun mendapatkan jatah kuota belajar Kemendikbud .Namun untuk pendidik jumlah kuota data yang diberikan diseragamkan. Perbedaan jumlah kuota yang diberikan hanya dengan mahasiswa dan dosen.

Untuk pendidik PAUD dan Jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan. Dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 37 GB untuk kuota belajar.

Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, masing-masing mendapatkan 50 GB per bulan. Rinciannya yaitu kuota umum 5 GB dan kuota belajar 45 GB.

Syarat dan Ketentuan Dapatkan Bantuan Kuota dari Kemendikbud

Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan kuota tersebut adalah harus mengikuti pendataan nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Dilansir dari laman Kemendikbud, Satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk mendapatkan kuota belajar Kemendikbud, operator satuan pendidikan harus memastikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidik dan Kebudayaan.

Untuk memastikan diri, operator sekolah bisa mengakses lama SDM Kemendikbud. Setelah masuk dalam laman tersebut, operator sekolah menginput data nomor ponsel yang telah didaftarkan oleh para peserta didik dan para pendidik yang telah didaftarkan di Dapodik.

Untuk jenjang pendidikan tinggi atau perguruan tinggi harus terdaftar di aplikasi PDDikti.

Hal serupa dilakukan yaitu menginput data nomor ponsel mahasiswa dan data nomor ponsel dosen ke aplikasi tersebut.

Bagi yang belum mendaftarkan nomornya ke sekolah, silakan secepatnya daftarkan.  Setelah itu, tunggu kuota belajar Kemendikbud. (GaluhID/Muroseva)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

BPBD Ciamis Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Patakaharja

Ciamis, galuh.id - BPBD Kabupaten Ciamis salurkan bantuan untuk korban terdampak banjir di Dusun Langensari RT 010/RW 004, Desa...

Artikel Terkait