Berita Ciamis, galuh.id – Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai legalitas suatu bangunan, namun kesadaran dalam pembuatan IMB di Ciamis sangat kurang.
Kurangnya kesadaran masyarakat disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rudi, SE.
Rudi menyampaikan kesadaran masyarakat Ciamis dalam membuat IMB masih kurang, berdasarkan jumlah bangunan dan yang telah memiliki IMB.
“Masih kurang dilihat jumlah bangunan-bangunan yang memiliki IMB, terutama di kecamatan-kecamatan dan di desa-desa masih sangat kurang,” jelasnya, Selasa (21/7/2020).
Rudi menambahkan untuk pembuatan IMB tersebut sudah disediakan regulasinya yaitu melalui IMB pemutihan, yaitu yang sudah tiga tahun berdiri.
Pemutihan bangunan yang sudah berdiri tiga tahun tersebut menurut Rudi, kewenangannya ada di Camat setempat.
Selain pemutihan untuk bangunan yang sudah berdiri, kewenangan camat juga berlaku untuk bangunan yang baru dengan luas maksimal 100 m2.
Sedangkan untuk bangunan yang memiliki luas lebih dari 100m2 dan perusahaan masyarakat harus membuat IMB melalui DPMPTSP Kabupaten Ciamis.
Meskipun proses pembuatan IMB mudah, namun data dari DPMPTSP bangunan yang memiliki IMB masih sangat rendah sekitar 6 %.
Dari jumlah total bangunan menurut data dari DPMPTSP Ciamis sebanyak 343.060 bangunan, sedangkan bangunan yang memiliki IMB hanya 21.129 bangunan.
Cara Mudah Membuat IMB di Ciamis
Masyarakat harus mengetahui manfaat IMB, sehingga kesadaran dalam pembuatan IMB meningkat tidak jomplang bangunan yang memiliki IMB dan yang belum.
IMB menurut Rudi selain untuk legalitas juga terdapat manfaat lainnya yaitu untuk mendapatkan pelayanan dari pihak lainnya.
“Selain sebagai legalitas, IMB juga untuk mendapatkan pelayanan jika membutuhkan hubungan dengan perbankan dan juga untuk kenyamanan,” jelas Rudi.
Kenyamanan yang dimaksud adalah adanya pengakuan dari warga sekitar karena dengan adanya IMB berarti telah ada ijin, diantaranya dari warga.
Sedangkan untuk pemerintah melalui DPMPTSP sangat diperlukan sebagai data base mengenai jumlah-jumlah gedung yang ada.
Untuk pembuatan IMB rumah menurut Rudi syaratnya mudah hanya membawa permohonan, KTP dan gambar bangunan dilayani di Kecamatan.
“Kecamatan untuk bangunan maksimal 100m2 baik baru atau pemutihan, sedangkan untuk perusahaan IMB diwajibkan dengan adanya ijin lingkungan,” jelas Rudi.
Selain ijin lingkungan untuk IMB perusahaan harus ada Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan dilayani di DPMPTSP.
Saat ini menurut Rudi IMB dibuat jika terdapat kepentingan atau dibutuhkan untuk pengajuan pada perbankan.
Jika masyarakat mengetahui manfaat bangunan yang memiliki IMB, seharusnya kesadaran dalam pembuatan IMB di Ciamis lebih meningkat. (GaluhID/Ardiansyah)