Sisanya, bekerja di wilayah Timur Tengah, khususnya di negara-negara di Jazirah Arab.
Lanjut Okta, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, harus mengikuti prosedur ketetapan Disnaker Ciamis.
“Hal ini penting agar ketika masa kerja mereka berakhir, adanya situasi meninggal dunia, atau mereka mengalami sakit, semua dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah daerah dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Selain itu berkoordinasi dengan perwakilan kementerian luar negeri atau KBRI di negara tempat mereka bekerja,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi