Berita Pangandaran, galuh.id – Petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP membubarkan acara hajatan di sejumlah wilayah Kecamatan Cimerak Pangandaran.
Tiga titik lokasi acara hajatan resepsi pernikahan warga di Cimerak oleh petugas gabungan bubarkan pada Senin (12/7/2021) siang.
Ketiga titik lokasi tersebut yaitu di Dusun Babakan Jaya RT 02 RW 05 dan RT 08 RW 06 Desa Sukajaya. Lalu, Dusun Sodong RT 12 RW 04 Desa Batumalang, Cimerak.
Pembubaran ini petugas lakukan karena telah menimbulkan kerumunan dan bisa mengakibatkan klaster penyebaran Covid-19.
Kapolsek Cimerak, Camat Cimerak, Danramil 1322/Cijulang Kapten Inf Sutamat dan Kades Sukajaya memimpin langsung pembubaran hajatan tersebut.
Pembubaran resepsi pernikahan melibatkan puluhan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas tingkat kecamatan serta desa.
Kapolsek Cimerak Iptu Umun, mengungkapkan pembubaran ini dalam rangka penegakan disiplin prokes dan telah melanggar aturan PPKM darurat Jawa Bali.
Menurutnya, kegiatan masyarakat ini indikasi akan menimbulkan kerumunan yang nantinya menjadi tempat penyebaran virus Corona.
Pembubaran tersebut sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 dan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 9/2021 terkait PPKM darurat.
Dalam aturan itu, kata Iptu Umun, adanya larangan untuk melaksanakan kegiatan hajatan.
Maka, acara hajatan untuk sementara tidak boleh. “Karena dapat menjadi tempat penyebaran Covid-19,” ujar Umun.
Umun berharap agar masyarakat selalu menaati dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara sederhana yakni 5M.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat mematuhi kebijakan penerapan PPKM darurat Jawa Bali.
“Mudah-mudahan PPKM darurat ini memberikan dampak positif untuk warga Indonesia. Khususnya warga Kecamatan Cimerak Pangandaran,” katanya.
“Sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” sambung Umun.
Pembubaran acara hajatan dengan cara humanis dan tetap mengedepankan prokes. Setiap petugas menggunakan masker dan selalu menjaga jarak. (GaluhID/Evi)