Berita Ciamis, galuh.id – Satgas Covid-19 membubarkan acara resepsi pernikahan warga di Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican Ciamis, Rabu (14/7/2021).
Pembubaran acara tersebut lantaran dugaan dapat memicu kerumunan. Selain itu, sebagai bentuk penerapan PPKM darurat di Kabupaten Ciamis.
Pembubaran acara hajatan itu dilakukan oleh petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Pemerintah Desa (Pemdes) dan pengurus Karang Taruna setempat.
Ketua Satgas Covid-19 Pamarican, Agus Yani, menyampaikan pembubaran resepsi pernikahan yang pihaknya lakukan ini dalam rangka penerapan PPKM darurat Jawa Bali.
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 juli 2021.
Salah satu poin dalam aturan PPKM darurat yaitu melarang menggelar resepsi pernikahan.
“Jadi pembubaran yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk penerapan pelaksanaan PPKM darurat,” ujar Agus Yani.
Ia menjelaskan, alasan pelarangan lantaran acara tersebut dapat menimbulkan kerumunan warga. Oleh karena itu pemerintah melarangnya.
“Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan intruksi Bupati Ciamis. Karena acara resepsi pernikahan indikasi menimbulkan kerumunan warga,” ungkapnya.
Agus juga menerangkan, pembubaran hajatan pernikahan yang pihaknya lakukan bersama aparat gabungan itu dengan cara humanis.
“Tadi, penyelenggara resepsi pernikahan kami berikan pemahaman. Akhirnya mereka pun mengerti dan paham. Sehingga penyelenggara secara sukarela mengikutinya,” jelasnya.
Pihaknya memohon pengertian seluruh warga Pamarican yang hendak melaksanakan hajatan atau resepsi pernikahan agar menunda dulu untuk sementara.
Bagi warga yang hendak menggelar hajatan, tunda terlebih dahulu keinginan tersebut hingga pelaksanaan PPKM darurat ini berakhir.
“Mari sama-sama dukung langkah pemerintah dalam penanganan masalah pandemi Corona. Mari kita berdoa agar wabah Covid-19 cepat hilang,” ajaknya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi