Dengan alasan kata Jajang, yaitu soal marwah pelapor. Selain itu juga melindungi keselamatan terlapor dan pelapor.
Jajang menyebut, pihaknya tidak dapat mempublish sebelum kasus itu selesai dan terang benderang.
Lebih lanjut, laporan dugaan money politik pada masa tenang kampanye Pemilu 2024 saat ini sudah pada tahap pemanggilan para saksi dan pelapor.
“Setelah itu kita juga akan memanggil terlapor dan saksi lainnya hingga kasus ini betul-betul tuntas,” ujar Jajang.
Dalam proses pemanggilan itu, Bawaslu tidak dapat memaksakan orang-orang yang bersangkutan untuk hadir.
Bawaslu pun tidak bisa terburu-buru memutuskan siapa yang bersalah, karena semua tahapan pemeriksaan harus sesuai regulasi.
Jajang menambahkan bahwa Bawaslu tidak memiliki kepentingan apapun, juga tidak ada keberpihakan kepada siapapun.
“Ada laporan ya kami terima, semua kelengkapan laporan tersebut kami periksa. Termasuk nama-nama yang tercantum di dalamnya,” imbuh Jajang. (GaluhID/Evi)