Berita Ciamis, galuh.id – Launching parkir berlangganan dilaksanakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat acara pelepasan arak-arakan Pataka, Jumat (12/5/2023).
“Banyak upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan melaunching parkir berlangganan,” ujarnya di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis.
Parkir berlangganan sendiri adalah upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Baik parkir kendaraan roda dua, roda empat, kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Program parkir berlangganan tersebut mengacu pada Perda No. 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Ciamis No. 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Adapun tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor sebesar Rp 20 ribu, mobil Rp 40 ribu dan kendaraan besar seperti bus dan sejenisnya Rp 60 ribu per tahun.
Tarif parkir berlangganan ini berlaku di tepi jalan umum yang pemerintah kelola, tempat parkir yang pengelolanya pihak swasta tidak berlaku.