“Sudah jelas bahwa bantuan sembako tidak boleh ada siapapun atau pihak manapun melakukan pengerahan, pengkondisian kepada penerima untuk membelanjakan di tempat tertentu,” tegasnya.
Dugaan telah terjadinya penyimpangan dalam mekanisme penyaluran bansos berdasarkan adanya laporan dan temuan di lapangan.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa pihak. Dan dengan modus mengondisikan penerima bantuan,” jelasnya.
Harapan LBH Sikap Ciamis, Tidak Terjadi Pengkondisian Penerima Bansos
Selain menyayangkan adanya penyelewengan bansos, LBH Sikap Ciamis juga berharap tidak terjadi lagi hal serupa. Salah satunya pengkondisian uang bantuan.
“Harapannya tidak ada lagi pengkondisian atau apapun namanya, sehingga penerima menjadi korban,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga memandang bahwa penyelewengan regulasi itu masuk pada pungli.