Puput menuturkan, penyaluran kali ini bukan hanya sebagai bantuan sosial semata, namun terdapat tujuan lain.
“Ini bukan hanya sebagai bansos semata, tapi terdapat tujuan lain, yaitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi,” ungkapnya.
Per November 2022, Indonesia mengalami inflasi 5,42 persen. Sehingga salah satu upayanya yakni dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Kata Puput, tugas Pemerintah Daerah untuk memastikan tujuan Pemerintah Pusat tercapai dengan mengamankan regulasi yang telah ditetapkan.
“Ini Dinas Sosial mengetahui atau tidak adanya dugaan penyelewengan ini. Kemudian jika benar terjadi, harus melakukan apa?,” tandasnya. (GaluhID/Evi)