Berita Ciamis, galuh.id – Polisi akhirnya menangkap oknum guru salah satu SMP di Ciamis, Jawa Barat, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan murid.
Terduga pelaku yang sudah polisi tetapkan sebagai tersangka ini kini mendekam di rutan (rumah tahanan) Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan tersangka merupakan guru BK di sekolah dimana ia mengajar.
“Oknum guru yang dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya ini berinisial YH (54),” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (28/06/2023).
Baca Juga: Tukang Bubur di Cirebon Tertipu Seleksi Calon Anggota Polri, Oknum Polisi Jadi Tersangka
Setidaknya ada 12 orang anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual yang oknum guru ini lakukan.
Korbannya pun bukan hanya perempuan, tetapi ada pula yang laki-laki. Dan terduga pelaku sudah polisi tetapkan sebagai tersangka.
“Korbannya ada 10 perempuan dan 2 laki-laki, semuanya merupakan anak di bawah umur yang merupakan siswa di sekolah tersebut,” terang Tony.
Tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji atau pelecehan seksual terhadap belasan muridnya dengan menyentuh bagian organ sensitif.
“Tersangka dalam melakukan aksinya dugaan menggunakan profesinya,” ungkap Tony.
Terhadap tersangka, polisi persangkakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Sementara untuk tindakan kekerasan seksualnya terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” jelasnya.
Polres Ciamis menetapkan tersangka terhadap oknum guru SMP di Ciamis melalui serangkaian pemeriksaan dan setelah melakukan pengumpulan alat bukti. Termasuk bekerja sama dengan P2TP2A Ciamis.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, imbuh Tony, perbuatan tersebut ia lakukan dengan alasan untuk mendekatkan diri dengan muridnya. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi