Berita Banjar, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat melalui program Jaksa Garda Desa (JaGa Desa) memberikan sosialisasi penerangan hukum kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, judi online dan pinjaman online itu sangat berdampak negatif untuk masyarakat, Senin (29/7/2024).
Ia mengatakan bahwa hal demikian adalah aktivitas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum saja.
Melainkan menurut Fakhri, merusak kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Judi online dan pinjaman online yang sekarang sedang marak itu sangat merugikan masyarakat,” katanya.
“Bukan hanya masalah hukum saja, tapi juga masalah moral dan sosial. Banyak keluarga, masyarakat yang hancur karena terjebak dalam lingkaran setan judi online,” sambungnya.
Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan JaGa Desa ini bisa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.