CIAMIS, galuh.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026.
Pelaporan LKPM untuk periode Januari hingga Maret 2026 tersebut wajib dilakukan paling lambat 10 April 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar.
LKPM Jadi Instrumen Penting Pengawasan Investasi
DPMPTSP Ciamis menegaskan bahwa LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga berperan penting dalam memantau perkembangan investasi di daerah.
Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat mengetahui realisasi investasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, serta merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, data LKPM juga menjadi acuan dalam meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Ciamis.
Batas Waktu dan Kewajiban Pelaporan
Untuk pelaku usaha menengah dan besar, pelaporan LKPM dilakukan setiap triwulan dengan jadwal sebagai berikut:
- Triwulan I: paling lambat 10 April
- Triwulan II: paling lambat 10 Juli
- Triwulan III: paling lambat 10 Oktober
- Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya
Sementara itu, usaha skala kecil melaporkan LKPM setiap semester.
Cara Melaporkan LKPM Melalui OSS
Pelaporan LKPM dilakukan secara online melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun OSS di laman resmi oss.go.id
- Pilih menu Pelaporan → LKPM → Buat Laporan
- Tentukan kegiatan usaha (konstruksi atau produksi)
- Isi data realisasi investasi secara lengkap
- Klik Kirim Laporan untuk menyelesaikan proses
Dengan sistem ini, pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Sanksi Jika Tidak Melapor LKPM
DPMPTSP Ciamis juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Pencabutan perizinan berusaha
- Pencabutan izin penunjang usaha
Namun, sanksi dapat dicabut apabila pelaku usaha segera memenuhi kewajiban pelaporan.
Dukung Iklim Investasi yang Sehat
Kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan LKPM menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan kompetitif di Ciamis.
DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum pelaporan Triwulan I ini untuk berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
