Bagi para guru atau tenaga kependidikan bisa mengecek apakah termasuk penerima BLT guru honorer dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id.
Guru honorer dapat segera menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mencairkan bantuan pada Selasa, 17 November 2020.
Namun, guru honorer harus memenuhi persyaratan yang ada sebelum menerima BLT guru honorer, seperti :
Pertama, Guru honorer termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sesuai dengan KTP.
Kedua, telah terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Data Pokok Pendidikan (Dapotik) per akhir Juni 2020.
Ketiga, Merupakan tenaga kerja honorer yang terdaftar dalam lingkup Kemenag atau Kemendikbud yang memiliki gaji kurang dari Rp 5 juta.