Berita Ciamis, galuh.id – Kajian perubahan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 51 Tahun 2004 tentang Pendirian Toko Modern serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko dan Pasar Tradisional sudah selesai dilakukan.
Hal itu diungkapkan dosen Universitas Galuh (Unigal) Ciamis Moch. Aziz Basari SoS., M.M., kepada galuh.id, Jumat (7/2/2020).
Menurut Aziz kajian dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unigal beberapa waktu yang lalu. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Ciamis mengusulkan kajian mengenai Perbup tersebut.
Aziz menuturkan, dirinya merupakan anggota tim kajian tersebut yang diketuai dengan Dr Apri Budianto.
“Di dalam kajian tersebut, secara akademik kami menyampaikan Perbup yang lalu itu memang harus segera direvisi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, revisi erat kaitannya dengan pertumbuhan penduduk, proses pertumbuhan keramaian, dan pertumbuhan perekonomian yang ada di Tatar Galuh Ciamis.
Butuh Beberapa Cara Untuk Peningkatan Investasi Toko Modern
Sehingga, kata Aziz, Ciamis membutuhkan beberapa cara untuk peningkatan investasi salah satunya minimarket berjaringan.
“Minimarket berjaringan ini adalah sebuah kondisi pelayanan pengusaha kepada masyarakat. Artinya dengan adanya minimarket ini masyarakat bisa memilih apa yang diinginkannya dalam konteks terpenuhi kebutuhannya,” katanya.
Menurutnya, ada hal yang menarik dari pertumbuhan ekonomi saat ini, dimana masyarakat diberikan keleluasaan dan kebebasan berbelanja dimanapun dengan kenyamanan yang mereka inginkan.
Dia menjelaskan, minimarket banyak aturannya. Jika dibanding dengan warung kelontongan biasa. Salah satunya aturan jam tayang minimarket, sementara warung tidak ada jam tayang. Sehingga warung kelontongan memiliki waktu untuk berdagang lebih panjang dibanding minimarket.
“Memang barang-barang yang disajikan di minimarket itu banyak pilihan, kalau warung sebenarnya lebih fleksibel juga familiar. Sekarang kita tinggal berpikir bagaimana caranya masyarakat kita dapat memenuhi kebutuhannya harus ke warung dulu jangan ke tempat lain,” katanya.
Aziz juga menambahkan sangat mengapresiasi pemerintah daerah, yang membuka peluang untuk memberikan usaha kepada minimarket berjaringan.
Dikatakan Aziz, Pemerintah Daerah memberikan izin operasi kepada toko berjaringan ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Juga ada beberapa hal yang dicermati bahwa minimarket ini bisa memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat kabupaten Ciamis,” ungkap Aziz.
Aziz menjelaskan adanya minimarket berjejaring berdampak pada terserapnya tenaga kerja.
“Tenaga kerjanya harus asli orang Ciamis. Selain itu bagaimana agar hasil produksi UMKM bisa disajikan di minimarket tersebut,” katanya.
Apalagi Ciamis disebut Azis sebagai daerah perlintasan, Jawa-Jakarta. Adanya minimarket berjejaring jadi salah satu hal pelayanan masyarakat urban yang lewat saat hari-hari besar nasional, lebaran, atau tahun baru.
“Poin penting dari hal pengawasan, jumlah dan kuota, bagaiman peran serta tokoh modern bisa berkontribusi kepada perekonomian Kabupaten Ciamis, terutama tenaga kerja dan UMKM,” pungkasnya. (GaluhID/Riyan)