Minggu, November 24, 2024

LSM INPAM: Penundaan Pelantikan Bupati Ciamis Melanggar Hukum

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Endi Lidinillah, Direktur LSM INPAM mengatakan Penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis melanggar hukum. Sebelumnya, surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 21 Maret 2019 memutuskan penundaan pelantikan Bupati Ciamis dan Bupati Bogor yang semula dijadwalkan pada 7 April 2019, pelantikan tersebut diundur hingga pelaksanaan Pemilu 2019 usai.

“Ini bukan hanya sebatas urusan Herdiat-Yana, tapi dilihat dari segi penegakan hukum pasal 164A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada sangat jelas menyatakan pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan pada akhir masa jabatan periode sebelumnya,” kata Endin, Rabu, (3/4/2019).

Menurut Endin, masa jabatan Bupati Ciamis berakhir tanggal 6 April 2019, sehingga tidak semestinya pelantikan Bupati Ciamis terpilih diundur dengan alasan yang menurut Endin abstrak dan tidak terukur.

“Kalau saya di posisi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, saya akan mengajukan upaya hukum sebagai langkah litigasi dalam menyelesaikan sengketa ini,” katanya.

Hal tersebut, kata Endin, bertujuan sebagai pembelajaran agar intitusi negara dari mulai pusat sampai daerah menjadikan hukum sebagai panglima. “Jangan sampai hukum diintervensi oleh kepentingan politik,” lanjutnya.

Lebih lanjut Endin menjelaskan dilihat dari sudut substansi aturannya, Bupati Ciamis terpilih dilantik pada akhir masa jabatan Bupati periode sebelumnya, sementara dari sudut struktur atau pelaksanaan hukum, menurut Endin ada bagian yang bermasalah.

“Apabila dibaca dengan teori interdependensi hukum dan politik, maka surat edaran Kemendagri dan surat keputusan dari gubernur Jawa Barat yang menunda pelantikan itu adalah bentuk interdependensi hukum dan politik,” terangnya.

Direktur LSM INPAM kemudian merinci permasalahan hukum dari ditundanya pelantikan Bupati dan Bupati Ciamis. Pertama menurut Endin, alasan demi kondusifitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sudah terbantahkan oleh hasil Riset Bawaslu 2019 tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang menyatakan Kabupaten Ciamis bukan daerah yang mempunyai kerawanan tinggi.

Selanjutnya, kata Endin, dalam Rapat Forkopimda dikatakan Ciamis kondusif. “Lalu dari mana Gubenur bisa mengambil kesimpulan Ciamis tidak akan kondusif kalau pelantikan tidak jadi dilakukan,” ucapnya.

Kemudian dari segi kultur, menurut Endin, suatu aturan akan efektif apabila didukung oleh masyarakat, sehingga dengan munculnya reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat Ciamis, kata Endin, sangat jelas masyarakat Ciamis menginginkan seorang pemimpin definitive, bukan pejabat sementara.

“Hasil observasi yang saya lakukan memperlihatkan kepemimpinan Bupati Ciamis sekarang tidak berjalan, karena secara de jure masih menjabat sebagai bupati, namun apabila secara de facto saat ini banyak yang sudah tidak menganggap lagi sebagai bupati,” terangnya.

Sementara, terkait sikap Herdiat-Yana yang menerima apapun keputusan pemerintah pusat maupun provinsi perihal waktu pelantikan, Endin menilai sikap tersebut kurang tepat. “Harusnya bersama-sama masyarakat mengusahakan agar pelantikan sesuai jadwal karena dasar hukumnya sangat jelas, itu alasan pokoknya semata untuk menegakkan supremasi hukum,” pungkasnya. (galuh.id/Arul).

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait