Tasikmalaya, galuh.id– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami bacok istri menggemparkan warga Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini terjadi di Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, pada Minggu (29/9/2025).
Seorang pria bernama Indra (28) tega menganiaya istrinya, Ai Nurhasanah (27), secara membabi buta. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan di beberapa bagian tubuh.
“Tersangka langsung diamankan oleh anggota Polsek Taraju bersama warga sesaat setelah kejadian,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, Rabu (8/10/2025).
Menurut KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, hasil penyelidikan mengungkapkan motif pelaku. Motif suami bacok istri adalah cemburu dan emosi karena korban minta cerai.
“Pelaku cemburu karena istrinya sering bermain TikTok dan banyak yang menggoda. Tambah lagi, korban meminta cerai sehingga pelaku semakin yakin istrinya berselingkuh,” jelasnya.
Korban sendiri meminta cerai karena sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar suaminya yang kerap melakukan kekerasan fisik.
“Ya, korban minta cerai karena sering mengalami kekerasan dari suaminya,” tambah Agus.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor, dan pisau lipat yang pelaku gunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Indra pun harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan terjerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara kondisi korban saat ini sudah membaik dan menjalani perawatan jalan,” kata Agus. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi

