Galuh ID – Nendi Suhendi resmi dilantik sebagai pejabat sementara (PJs) Kepala Desa Sadananya Kecamatan Sadananya oleh Camat Sadananya H. Aat Gustiawati di Aula Desa Sadananya pada Rabu pagi (28/08/2018).
Pjs dilantik karena kepala desa Sadananya mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir. Pengunduran diri H. Gandar Herdiana, kepala desa Sadananya sebelumnya itu berkaitan dengan majunya Gandar sebagai calon legislatif DPRD kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya Gandar berharap apa yang telah menjadi program di desa Sadananya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya karena masih banyak yang belum direalisasikan pada tahun 2018 ini.
“Terkait pengunduran diri saya sebagai kepala desa Sadananya merupakan sebuah kewajiban menurut undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bilamana ada kepala desa yang akan mencalonkan legislatif maks dengan hormat harus mengundurkan diri. Maka dengan majunya saya ke kursi DPRD merupakan sebuah cita-cita dalam hal pembangunan,” tuturnya.
Sementara itu Nendi Suhendi selaku pejabat sementara menjelaskan jika pelatikan dirinya sebagai pejabat sementara merupakan sebuah amanat yang akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Saya dulu tahun 2015 pernah menjadi PJS di desa Tanjungsari. Semoga dengan adanya pelantikan ini saya bisa mengemban amanat yang sudah diberikan kepada saya,” ujarnya.
Nendi juga mengatakan jika dalam pembangunan di desa Sadananya dia akan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa Sadananya.
(Fahmi)