Satu orang berinisial AR dan yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak 15 Desember 2021 lalu.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Y, aparatur sipil negara yang bekerja di Disdikbud Kota Banjar.
Agus mengatakan, AR diketahui sudah 65 hari tidak masuk kerja. Sementara Y tidak masuk kerja dari Februari 2021.
“Mungkin sampai sekarang Y tidak ada masuk kerja. Bahkan dipanggil untuk sidang pun ia mangkir,” ungkapnya.
Menurut Agus, ada kemungkinan Y ini akan bernasib sama dengan AR, yakni diberhentikan dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
“Bisa jadi sanksinya juga sama. Terancam diberhentikan dari ASN,” jelasnya.
Agus mengatakan, dari hasil laporan dan informasi yang ia peroleh, dua orang ASN yang mangkir kerja ini memiliki persoalan mengenai utang.
“AR persoalanya utang. Sedangkan yang Y ini belum tahu pasti. Karena saat dipanggil pun ia tidak datang. Tapi menurut informasi, sama juga soal utang,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)