Banjar, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menetapkan mantan sekretaris dewan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DPRD, Rabu (30/4/2025) sore.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar kembali menggemparkan. Kejari pun telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tersangka baru yang ikut terseret dugaan korupsi adalah mantan sekretaris dewan berinisial R. Dugaan, R terlibat dalam pengusulan kenaikan besaran tunjangan bersama tersangka sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjar, DRK.
R memenuhi panggilan Kejari Kota Banjar dengan dampingan kuasa hukum serta keluarganya, termasuk sang suami. Ia datang setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan alat-alat bukti, kami menemukan adanya keterlibatan tersangka R dalam proses kenaikan besaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Akhmad.
“Sehingga penetapan tersangka R dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 3.523.950.000,” sambungnya.
Dugaan Korupsi Mantan Sekretaris Dewan
Akibat perbuatannya, R disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Tim penyidik kemudian melakukan penanganan terhadap tersangka R selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negeri Perempuan Kelas II A Bandung,” ucap Akhmad.
Lebih lanjut Akhmad menjelaskan, sebelum menetapkan R sebagai tersangka, Kepala Kejari Kota Banjar sempat menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 April 2025.
Selanjutnya pada Kamis 24 April 2025, penyidik juga telah memanggil tersangka R untuk hadir pada pemerikaan 28 April 2025. Namun, ternyata tersangka R tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan.
Kemudian tim penyidik segera melakukan panggilan kedua untuk hadir pada Rabu 30 April 2025. Tersangka R pun hadir dengan dampingan kuasa hukum.
“Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, berdasarkan pasal 21 KUHP yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya. (GaluhID/Teja)
Editor: Evi
