Banjarsari, galuh.id – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dilantik pada Selasa (11/9/2019).
Pjs Kades di Ciamis tepatnya di Cibadak yang diisi oleh H Wahyudin, dilantik setelah Kades Definitif, Olis Nurolis, habis masa jabatannya, dan masih menunggu Pilkades serentak 2020.
Sebelumnya, Pjs Kades di 2 desa Kecamatan Banjarsari, yakni Desa Kawasen dan Desa Sukasari juga dilantik usai kades defintif habis masa jabatannya.
Pelantikan Pjs Kades Cibadak dilakukan oleh Camat Banjarsari, Dedi Mudyana, di Aula Desa Cibadak dihadiri oleh BPD, LPM, Babinsa, Babinmas, para tokoh masyarakat, tokoh agama, kader Karang Taruna, RT dan RW se-Desa Cibadak.
Ketua BPD Desa Cibadak, H Dedy Supriadi, mengucapkan terima kasih kepada Olis Nurolis yang telah menjabat sebagai Kepala Desa Cobadak selama 6 tahun.
“Beliau mampu menyelesaikan tugasnya, meskipun perjalanannya ada yang lurus, ada yang melingkar dan ada yang turun,” ucapnya.
Dedi juga berpesan kepada Pjs Kades Cibadak supaya bisa melaksanakan program selanjutnya yang belum terlaksana oleh Kades definitif yang telah tuntas masa jabatanya.
“Pjs juga diharapkan bisa merangkul seluruh komponen serta mengawal RKP Desember tahun 2020, mama yang belum terlaksana. Itu supaya dikawal dengan cermat,” pungkasnya.
Sementara PJS Kades Cibadak H Wahyudin yang juga ASN Kecamatan Banjarsari, mengatakan, dirinya siap melaksanakan semua pesan yang diberikan oleh BPD.
“Untuk melaksakan semua pesan dari BPD kami akan berkoordinasi dengan BPD dan semua komponen yang ada di Desa Cibadak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyudin, mengatakan, tugas dari Pjs ada tiga poin, yaitu menghantarkan Kepala Desa depinitif hasil dari Pilkades serentak dan melanjutkan program yang belum dilaksanakan oleh kepala desa definitip yang telah habis masa jabatannya.
“Termasuk juga meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya. (galuh.id/Uus)