Banjar, galuh.id – Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar resmi berakhir pada 3 Desember 2024, meninggalkan kekosongan yang kini diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Dr. H. Soni Harison, AP, MSi.
Penunjukan ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sebagai langkah sementara untuk memastikan jalannya roda pemerintahan di Kota Banjar, sembari menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan Strategis dari Pj Gubernur Jawa Barat
Penunjukan Dr. H. Soni Harison sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjar diumumkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Banjar, Yudi Permadi, pada Jumat (6/12/2024).
Dalam keterangannya, Yudi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah antisipatif akibat belum adanya penetapan Pj Wali Kota Banjar yang baru.
“Ditetapkannya Sekda Kota Banjar sebagai Plh Wali Kota Banjar oleh Pj Gubernur Jawa Barat dilakukan karena adanya kekosongan jabatan sementara, sambil menunggu keputusan dari Kemendagri,” ungkap Yudi.
Ia juga menambahkan bahwa kekosongan ini muncul seiring berakhirnya masa jabatan Hj. Ida Wahida Hidayati sebagai Pj Wali Kota Banjar.
Namun, hingga saat ini, usulan nama pengganti yang diajukan kepada Kemendagri belum memperoleh keputusan final.
Tugas dan Keterbatasan Plh Wali Kota
Yudi menegaskan bahwa sebagai Plh Wali Kota, Dr. Soni Harison hanya memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia tidak dapat mengambil keputusan strategis yang dapat memengaruhi perubahan status hukum, terutama dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Peran Plh Wali Kota adalah memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Namun, untuk kebijakan strategis, harus menunggu pejabat definitif yang akan ditunjuk oleh Kemendagri,” jelas Yudi.
Tantangan besar yang dihadapi pemerintah Kota Banjar saat ini adalah proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Oleh karena itu, Yudi berharap Mendagri dapat segera menetapkan Pj Wali Kota definitif dalam waktu dekat agar agenda penting ini dapat terselesaikan sesuai jadwal.
Sebelumnya, nama Dr. H. Soni Harison telah diusulkan untuk menjadi Pj Wali Kota Banjar menggantikan Hj. Ida Wahida Hidayati.
Sebagai seorang birokrat berpengalaman, Soni dinilai memiliki kapasitas untuk memimpin Kota Banjar dalam menghadapi tantangan-tantangan strategis ke depan.
Namun, hingga kini, keputusan atas usulan tersebut masih berada di tangan Kemendagri.
Penunjukan Soni Harison sebagai Plh Wali Kota diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan Kota Banjar dalam situasi transisi ini.
Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada kekosongan dalam proses administrasi pemerintahan, sehingga pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti keputusan dari Kemendagri terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai Pj Wali Kota definitif.
Semoga keputusan tersebut segera diumumkan, mengingat pentingnya kepemimpinan yang jelas untuk menyelesaikan berbagai agenda pembangunan dan pemerintahan di Kota Banjar.
“Dengan adanya Plh Wali Kota, kami berharap tidak ada hambatan dalam tugas-tugas pemerintahan sehari-hari, terutama yang terkait dengan pelayanan masyarakat,” pungkas Yudi. (GaluhID/Diana)