Berita Nasional, galuh.id – Tagihan listrik melonjak dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah, dampaknya dirasakan langsung oleh pelanggan pasca bayar golongan tertentu.
Beberapa masyarakat menyampaikan keluhan tersebut , dan ditujukan langsung pada PT. PLN (Persero) baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelanggan merasakan melonjaknya pembayaran listrik yang bervariatif, bahkan lonjakan tersebut di luar batas kewajaran, dan membuat pelanggan kaget.
Seperti yang dirasakan oleh salah seorang warga Ciamis, Anggi Agustian yang merasa heran dengan tagihan listrik di rumahnya.
Anggi merasa kaget dengan tagihan listrik melonjak, padahal menurutnya penggunaan alat elektronik di rumahnya tidak berbeda.
Perbedaan tagihan listrik tersebut dirasakan Anggi pada Bulan Mei, saat pandemi virus Corona (Covid-19) melanda.
Selain itu adanya pendemi tersebut pemerintah berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah.
Dengan daya 2 paket atau 900 VA, Anggi biasanya membayar tagihan listrik antara Rp. 500 ribu-Rp. 600 ribu/bulan.
Sehingga Anggi merasa kaget dengan tagihan listrik yang melonjak drastis mencapai Rp. 800 ribu/ bulan.
“Saya kaget dengan naiknya biaya listrik, biasanya Rp. 500 ribu-Rp. 600 ribu/ bulan, tapi kemarin menjadi Rp. 800 ribu,” jelasnya.
Anggi memastikan tidak ada tambahan alat elektronik apapun di rumahnya, dirinya heran dengan kenaikan yang pada tagihan listriknya.
Menurut Anggi bukan hanya dirinya yang mengalami kenaikan, tetangga dan saudaranya pun merasakan hal yang sama.
Tagihan Listrik Melonjak, Pelanggan Ganti Kwh Token
Sehingga dengan adanya tagihan listrik melonjak, Anggi memutuskan untuk mangganti kwh biasa dengan menggunakan pulsa atau token.
“Saya langsung ganti dengan token atau pulsa, karena tagihan listrik yang melonjak berbeda dengan biasanya,” jelas Anggi.
Keputusan mengganti kwh token tersebut, karena Anggi merasa kenaikannya tidak wajar, dan memberatkan setiap bulannya.
Dirinya merasa heran dengan kenaikan yang terjadi, karena tanpa inforamsi atau berita tiba-tiba tagihan berbeda dengan bulan sebelumnya.
“Saya terkejut dan bingung dengan kenaikan tarif ini, sehingga atas dasar tagihan listrik melonjak saya putuskan ganti token,” pungkas Anggi.
Banyak Keluhan PLN Minta Maaf
Banyaknya keluhan yang terlontar dari para pelanggan khususnya pelanggan pasca bayar membuat PT. PLN (Persero) angkat bicara.
Terlebih keluhan tersebut diposting pada berbagai media sosial dengan komentar yang beraneka ragam, serta berbagai tanggapan dari warga net.
Para warga net rata-rata menyampaikan keluhan dengan adanya kenaikan tarif listrik yang melonjak dari bulan sebelumnya.
Keluhan tagihan listrik melonjak tersebut mulai ramai dan mudah dibaca di berbagai media sosial sejak mulai Bulan Juni Tahun 2020.
Tidak hanya satu atau dua pelanggan saja yang menyampaikan keluhan pada medsos yang ditujukan pada PLN.
Banyak postingan yang isinya mempertanyakan terkait dengan melonjaknya tarif atau biaya listrik, padahal diakui pelanggan sudah melakukan penghematan penggunaan listrik.
Keluhan Pelanggan PLN
Bahkan Anggi warga Ciamis mengira naiknya tarif listrik sebagai bentuk subsidi silang dari golongan tertentu untuk golongan lainnya.
Menanggapi keluhan warga net tentang tagihan listrik naik, PT. PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik maupun subsidi silang.
Karena terdapat juga issue yang berhembus naiknya tarif listrik pada golongan tertentu untuk menutupi golongan lainnya yang mendapatkan tarif gratis.
Tanggapan dari PLN
Menanggapi hal tersebut, PT. PLN (Persero) adanya tagihan listrik melonjak pada sebagian pelanggan, tidak disebabkan oleh kenaikan tarif.
Begitu juga dengan issue yang beredar adanya subsidi silang, PT. PLN (Persero) menegaskan tidak ada subsidi silang.
Kemudian adanya keluhan tidak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi, PT. PLN pun meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN (Persero) Bob Saril membenarkan bahwa ada kendala teknis sistem pembayaran tagihan.
Sehingga menyebabkan pelanggan mengalami kendala saat melakukan pembayarn tagihan listrik melalui aplikasi yang biasa dilakukan.
Ira Nurmayam warga Ciamis mengakui dirinya sulit mengakses menggunakan aplikasi saat akan melakukan pembayaran tagihan listriknya.
“Saya biasa melakukan pembayaran melalui aplikasi, karena dirasa lebih mudah, tapi jadi sulit diakses, seperti sudah ada yang membayar,” jelasnya.
“Kami minta maaf, karena terdapat keterlambatan pada proses verifikasi dan formulasi ID pelanggan antara PLN dengan Perbankan,” jelasnya, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Bob, terdapat proses verifikasi yaitu agar pemberian bantuan keringanan pada pelanggan yang berhak mendapatkan bantuan tepat sasaran.
Bantuan keringanan bagi pelanggan yang dimaksud adalah bantuan saat masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang sedang terjadi.
Proses verifikasi tersebut tambah Bob, memerlkan waktu sehingga terjadi keterlambatan, dan berakibat pelanggan tidak dapat mengakses melalui aplikasi.
Terdapat sekitar 1,8 juta pelanggan yang masih dalam proses ID pelanggan kepada perbankan, sehingga terdapat keterlambatan proses.
Para pelanggan menyampaikan keluhannya melalui media sosial, terkait adanya kesulitan pembayaran melalui aplikasi yang biasa dilakukan.
Ira Nurmayam pun beberapa kali mencoba akan melakukan pembayaran tagihan listriknya menggunakan aplikasi tersebut, tapi gagal.
PT. PLN (Persero) menjamin bahwa proses tersebut akan segera diselesaikan, dan dapat diakses kembali pada Sabtu (6/6/2020).
Sehingga pelanggan atau konsumen dapat kembali menggunakan pembayaran tagihan melalui fasilitas pembayaran perbankan maupun aplikasi.
Kemudian adanya tagihan listrik melonjak pada beberapa pelanggan pasca bayar golongan tertentu karena terdapat perbedaan pencatatan.
Terjadi Perbedaan Pencatatan Meteran.
Pencatatan rata-rata rekening dijadikan basis pengaihan pada tagihan bulan Mei, pada Bulan Juni saat pencatatan meter actual selisihnya cukup besar.
Sehingga beberapa pelanggan atau konsumen kaget karena tagihan listrik melaonjak padahal karena terjadi pencatatan meteran yang berbeda karena pandemi Covid-19.
Menurut Bob, teknis mengacu pada ID pelanggan dengan skema jika lonjakan melebihi 20 % maka akan ditagihkan pada Bulan Juni.
Pada Bulan Juni tersebut sebesar 40 % dari selisih lonjakan, kemudian sisanya dibagi rata pada tiga bulan berikutnya.
“Langkah tersebut sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dan telah dipertimbangkan akan banyak keluhan pelanggan melalui media atau medsos,” jelasnya.
Penjelasan dari PLN
Pihak PT. PLN (Persero) melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan telah mengeluarkan rilis resmi pada media pada tanggal 7/6/2020.
Bahkan PT. PLN (Persero) sudah mempertimbangkan akan ada keluhan pelanggan tentang tagihan listrik melonjak yang disampaikan melalui unit-unit pembayaran PLN.
Bob menjelaskan bahwa skema tersebut dijalankan sebagai bentuk upaya dari PLN sebagai jalan keluar terbaik bagi konsumen.
Bob menambahkan dengan dilakukan skema tersebut, akan menjadi jalan keluar untuk konsumen karena akan ada lonjakan tagihan pada Bulan Juni.
Sehingga konsumen atau pelanggan tidak akan terkejut melihat tagihan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagai upaya PLN menganggapi keluhan dari konsumen, akan menambah posko pengaduan skema perlindungan lonjakan tagihan.
Posko Pengaduan Disediakan
Akan disiapkan setelah melakukan evaluasi untuk tagihan pada bulan Mei yang mengakibatkan banyaknya keluhan atau pengaduan pada sebagian pelanggan.
Posko tersebut akan digunakan sebagai bentuk respon dari PLN pada keluhan tagihan dari pelanggan atau konsumen mengenai tagihan listrik melonjak.
Menurut Bob, sebenarnya PLN telah membuka posko sejak Bulan Mei, yaitu Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN.
Pelanggan bisa melakukan pengecekan tentang penggunaan listrik atau pemakaian listrik melalui aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan contak center 123.
Selain itu, pelanggan atau konsumen bisa konsultasi atau melakukan pengaduan melalui WhatsApp resmi PLN pada nomor 081-22-123-123. (GaluhID/Ardiansyah)