Jabar, galuh.id – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan terus mendapat dukungan, terutama melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, disambut dengan antusias oleh warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat, khususnya perempuan, dalam memahami lebih dalam tentang hak-hak mereka serta mekanisme perlindungan hukum yang telah diatur dalam perda tersebut.
Salah satu peserta, Reni, yang dikenal sebagai tokoh perempuan di Desa Pamalayan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas diadakannya sosialisasi ini.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini karena banyak perempuan di desa kami yang belum memahami secara menyeluruh hak-hak mereka, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun pemberdayaan ekonomi,” katanya.
Reni berharap perda ini tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Senada dengan Reni, Ketua PKK Desa Pamalayan juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari perda ini dalam bentuk program nyata.
Ia berharap pemerintah daerah dapat merancang kebijakan yang lebih aplikatif, seperti pelatihan keterampilan, pendampingan hukum.
Termasuk akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi perempuan di wilayahnya.
Sosialisasi ini tidak hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membuka ruang bagi warga untuk berdiskusi secara langsung.
Sesi diskusi interaktif yang menjadi bagian dari kegiatan ini menarik perhatian peserta.
Karena sesi ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk berbagi pengalaman, menyampaikan kendala yang dihadapi.
Juga mengajukan saran mengenai bagaimana perda ini bisa diterapkan secara efektif di tingkat desa.
Dalam diskusi tersebut, beberapa peserta menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih luas hingga ke pelosok desa, agar semakin banyak perempuan yang memahami hak-hak mereka.
Selain itu, ada pula harapan agar pemerintah daerah bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga swadaya.
Hal itu untuk memastikan program-program yang mendukung pemberdayaan perempuan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Antusiasme masyarakat dalam kegiatan ini mencerminkan besarnya harapan mereka terhadap implementasi Perda No. 2 Tahun 2023.
Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi perempuan.
Terutama di daerah pedesaan yang masih memiliki banyak keterbatasan dalam hal akses terhadap informasi dan layanan hukum. (GaluhID/Arul)