Tasikmalaya, galuh.id – Lima orang pelaku perampokan motor berhasil dibekuk oleh Polres Tasikmalaya, Senin (30/12/2019).
Pelaku berjumlah 5 orang yaitu IA (34), AM (19), RH (18), IJ (29) dan RF (19). Mereka berhasil diamankan di Mapolres Tasikmalaya.
Dalam melakukan kejahatannya pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang mengungkap kasus pidana pencurian motor. Korban awalnya diajak bertemu oleh salah satu pelaku untuk tukar sepeda motor.
Pelaku dan korban berkenalan di media sosial Facebook. Keduanya kemudian bertemu untuk saling tukar sepeda motornya. Pertemuan antara korban dan pelaku dilakukan di Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Korban dituduh jadi pelaku kejahatan. Padahal itu modus pelaku untuk dibawa kabur motor dan telefon genggam korban. Selain sempat dipukuli, korban juga ditodong senjata pistol mainan. Bahkan, korban sempat dilakban dan diikat tanganya layaknya pelaku kejahatan.
“Dirayu melalui medsos, salah satu pelaku mengajak korban bertemu di darat, lalu setelah bertemu teman pelaku yang berjumlah 4 orang berpura-pura menjadi polisi,” tutur AKBP Dony Eka Putra, Kapolres Tasikmalaya, Selasa (31/12/2019).
Polisi berhasil menangkap kelima pelaku yang merupakan warga Banten dan Tanjung Jaya, Tasikmalaya, Jawa Barat di persembunyiannya.
Polisi mengamankan barang bukti pistol mainan berisi korek api, HT, Telpon genggam korban, kendaraan pelaku hingga sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 365 KUHP ancaman kurungan 12 Tahun penjara. (GaluhID/Arul)