Ciamis, galuh.id – Satreskrim Polres Ciamis mengungkap motif pembunuhan seorang wanita berinisial WML (23) oleh kekasihnya, Eza (30) di kosan Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis.
Penangkapan pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan mayat korban pada Kamis, 17 April 2025.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal membeberkan faktor pemicu Eza nekat melakukan perbuatan sadis tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pembunuhan gegara utang dan cemburu.
Pelaku sakit hati lantaran korban kerap menagih utang sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, pelaku juga cemburu menemukan percakapan korban di ponsel dengan pria lain.
Tersangka Eza warga Pusakanagara Baregbeg ini telah menjalin hubungan cinta dengan korban sejak Oktober 2024.
“Motif sakit hati dan hubungan asmara. Korban sering menagih utang. Pelaku beberapa kali meminta uang kepada korban. Dan korban menganggapnya sebagai utang,” jelas Akmal, Senin (28/4/2025).
Peristiwa sadis itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 malam. WML datang ke kosan Eza dan keduanya sempat berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Di lokasi yang sama, korban kembali menagih utang kepada pelaku. Hal ini membuat pelaku mulai merasa tidak nyaman.
Kemudian, pelaku membuka ponsel milik korban dan menemukan jejak percakapan korban dengan pria lain.
Motif Pembunuhan Dipicu Rasa Cemburu
Hal ini memicu perselisihan dan menyulut emosi Eza melakukan perbuatan keji. Rasa cemburu memuncak hingga ia kehilangan kendali.
“Pelaku menganiaya korban. Membenturkan kepala korban ke dinding tembok. Menjerat leher korban dengan ikat pinggang, dan menginjak tubuhnya,” ungkap Akmal.
Tersangka juga berencana hendak menikam leher korban, tetapi pisaunya tumpul sehingga hanya menimbulkan luka lecet.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku lantas membungkus jasad WML dengan lakban, plastik, dan sprei, kemudian menyembunyikannya di belakang kosan.
Selama empat hari, bau tak sedap tercium hingga akhirnya warga menemukan jasad korban dalam kondisi sudah membengkak.
“Untuk menyamarkan bau tersebut, tersangka menggunakan pewangi pakaian. Menutup wajah korban dengan plastik. Hingga membungkus jasad korban dengan sprei,” papar Akmal.
Pelaku bingung harus membawa jasad korban kemana, sehingga ia meletakkan jasad korban di belakang kosan selama 4 hari.
Atas perbuatannya, Eza kini terjerat Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 KUHP ancaman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Selain itu juga terjerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (GaluhID/Evi)
