Berita Ciamis, galuh.id – Warga Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis, mengembalikan Bantuan Sosial Tunai (BST) karena merasa mampu dan masih ada yang lebih membutuhkan.
Pengembalian Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut terjadi pada saat penyaluran tahap pertama di GOR Kelurahan Maleber, Sabtu (15/5/2020).
Terdapat 3 orang warga Kelurahan Maleber yang mengembalikan bantuan, dan memberikannya kepada warga yang lebih membutuhkan bantuan.
Pengembalian Bantuan Sosial Tunai (BST) dibenarkan oleh Kasi Pemberdayaan Kelurahan Maleber, Neneng Yuliani Rahman, S.H.
“Benar, terdapat 3 warga yang mengembalikan bantuan tersebut, dengan alasan karena sudah mampu dan ada yang lebih membutuhkan,” jelasnya.
Warga yang mengembalikan bantuan tersebut adalah Dedi Suherli RT 01 RW 03, Kosman RT 04, dan Dadan RT 02 RW 02.
Pengembalian bantuan tersebut merupakan keinginan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Mereka dengan sukarela memberikan pada yang lebih membutuhkan.
Alasan Dikembalikan Karena Merasa Sudah Mampu dan Ingin Berbagi
Salah satu warga yang mengembalikan bantuan, menyampaikan bahwa saat ini adalah waktunya berbagi dengan sesama, terutama dengan yang lebih membutuhkan.
“Ini saya kembalikan kemudian diberikan pada yang lebih membutuhkan, tanpa ada paksaan ini saatnya saya berbagi dengan yang lain,” jelasnya.
Begitu juga dengan 2 warga yang lainnya, yang dengan sukarela mengembalikan dan memberikan pada yang lebih membutuhkan.
Lurah Kelurahan Maleber Ence Rusmana, S.Pd,.MM, menyambut baik dan memberikan apresiasi pada warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut.
“Alhamdulillah saya bangga dan memberikan apresiasi, masih ada warga yang mengembalikan dan memberikan pada yang lebih membutuhkan,” jelas Ence.
Sementara itu terkait dengan pengembalian bantuan tersebut, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Ciamis, Ade Deni angkat bicara.
Menurut Ade Deni, kejadian pengembalian bantuan karena merasa sudah mampu dan diberikan langsung pada yang tidak mampu itu bisa saja.
“KPM yang mengembalikan BST serta diberikan pada yang tidak mampu itu bisa, dengan catatan untuk pengambilan harus yang bersangkutan,” jelasnya.
Kemudian menurut Ade, berbeda jika hasil validasi dan verifikasi ditemukan KPM BST yang tidak layak menerima, tidak bisa langsung diganti.
“Di Kelurahan Maleber, KPM terlebih dahulu menerima, dan melalui koordinasi dengan pihak kelurahan, bantuan tersebut diberikan pada yang lain,” pungkasnya. (GaluhID/Ardiansyah)