Seperti diketahui, fungsi dari perpustakaan sesuai dengan Undang-Undnag Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yakni, sebagai wahana pendidikan, penelitian, informasi, pelestarian, dan rekreasi.
Semua itu bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Perpustakaan pun memiliki peran besar sebagai pusat belajar sepanjang hayat di tengah masyarakat.
Dia mengungkapkan, layanan Perpustakaan Ciamis yang umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat atau pemustaka di antaranya adalah layanan sirkulasi dan referensi.
Biasanya, lanjut dia, mereka langsung mengakses dengan mendatangi gedung perpustakaan.
Namun, dengan kondisi pandemi Covid-19 ini banyak sekali kendalan dan keterbatasan. Karenanya, perpustakaan pun dituntut untuk berinovasi dalam melayani pemustaka.
Supaya perpustakaan tetap memberikan layanan yang prima sebagaimana kondisi normal.
Di masa pandemi ini, pustakawan dan pengelola perpustakaan di Kabupaten Ciamis dihadapkan pada pilihan sulit mengingat faktor keselamatan dan kesehatan.
Namun, demi masa depan anak didik di Tatar Galuh ini, di dalam masa darurat sekalipun, perpustakaan tetap harus buka.
Pustakawan pun mesti menunjukkan rasa kepeduliannya sebagai wujud janji tanggung jawab profesinya. (GaluhID/Rizal)