Berita Ciamis, galuh.id – SPP atau Serikat Petani Pasundan Kabupaten Ciamis menggelar audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (15/3/2021).
Dalam audiensi itu, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, Kepala BPN Ciamis Mahpud serta perwakilan dari pemkab Ciamis menerima kedatangan SPP.
Puluhan anggota SPP yang datang ke DPRD Ciamis tersebut meminta supaya kasus agraria yang pemerintah tangani agar terbuka dan transparan ke publik.
“Kami upayakan agar kasus agraria di Kabupaten Ciamis penanganannya secara transparan, terpadu, dan terintegrasi dengan evaluasi aturan lainnya,” kata Sekjen SPP, Agustiana.
Menurut Agustina, SPP telah bergelut dengan berbagai sengketa tanah sejak tahun 2000 silam.
Pihaknya memperjuangkan hak rakyat, menghendaki tanah negara yang menurut konstitusi prioritasnya untuk rakyat.
Artinya lanjut Agustiana yang sengketa itu salah satunya adalah soal prosedur Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sah.
”Misal di tengah kota. Yang harusnya mengembalikan ke rakyat semua. Dan BPN harus menjalankan aturan dengan benar,” papar Agustiana.
Sayangnya, saat tanah sedang sengketa tiba-tiba ada aturan dari pemerintah yang mengharuskan tanah itu dibagikan ke pihak lain yang merugikan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan SPP, pemkab dan DPRD Ciamis pernah membentuk tim terpadu penyelesaian sengketa. Telah BPN pusat tetapkan pada tahun 2001.
Dan menurut Agustiana cara penyelesaiannya pun sangat beradab. Semua partisipatif, bertanggung jawab dan duduk bersama.
”Meletakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Ciamis yang paling utama,” ujar Sekjen SPP ini.
Sementara itu Kepala BPN Ciamis Mahpud mengatakan bahwa pihak BPN sudah memiliki tim tersendiri untuk menyelesaikan sengketa tanah.
Dan pihaknya, lanjut Mahpud, hanya sekedar penyaji data dan fasilitator saja.
“Ada tim khusus dalam menyelesaikan sengketa tanah. Dan kami hanya sebagai penyaji data dan fasilitator saja,” tegas Mahfud. (GaluhID/Rizal)