Tersangka pun membuang barang-barang milik di lokasi kosong dekat pasar.
“H mengaku semakin emosi karena korban menolak permintaannya untuk mencicil utang harian dan mengancam akan menagih kepada istrinya,” jelasnya.
Polisi menyita banyak barang bukti berupa karung, pakaian korban, alat komunikasi, uang, dan mobil yang tersangka gunakan.
Tersangka H pun terjerat pasal berlapis, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi
- Advertisement -