Ciamis, galuh.id – Mobil Dinas di Ciamis dilarang digunakan untuk mudik lebaran 2019 oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Menurutnya, semua kendaraan dinas harus disimpan di tempat yang aman di rumah masing-masing atau di kantor pemegang mobil dinas.
Sesuai surat edaran dari KPK semua kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran,” ujar Herdiat saat ditemui usai menghadiri apel gelar pasukan operasi Lodaya 2019 di Alun-alun Ciamis, Selasa (28/5/2019).
Herdiat mengatakan mobil dinas yang dipakai oleh para pejabat tersebut adalah untuk penunjang pekerjaan dan pelayanan untuk masyarakat.
Menurutnya, apabila kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi atau mudik sudah menyalahi aturan yang berlaku atau sudah melanggar. Tindakan tersebut dinilai Herdiat sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Kami berharap seluruh jajaran pejabat dan PNS di Ciamis yang memegang mobil dinas tak boleh dipakai mudik lebaran. Kendaraannya harus disimpan dan harus dijaga keamanannya, boleh diparkir di kantor atau di rumah masing-masing yang penting aman,” paparnya.
Herdiat juga mengingatkan seluruh PNS di Kabupaten Ciamis dilarang saling menerima bingkisan hari Raya. Hal tersebut sudah menyalahi aturan sesuai surat edaran dari KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari Raya keagamaan.
“PNS di Ciamis tidak boleh menerima atau mengirim parsel,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)