Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah pusat kembali memberi himbauan bahwa mudik Lebaran tahun 2021 atau 1442 Hijriah dilarang, demi mencegah lonjakan kasus positif Covid-19.
Larangan mudik ini pastinya membuat mobilitas masyarakat menjelang lebaran kembali dibatasi, seperti halnya yang tengah berada di kota besar untuk pulang kampung ke daerahnya.
Dengan adanya larangan mudik ini, para pekerja asal Ciamis untuk mudik mengaku bingung dan serba salah hingga pasrah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yayan. Tukang las asal Pamarican, Kabupaten Ciamis ini mengaku bingung dan pasrah untuk mengikuti keputusan pemerintah.
“Setelah lebaran tahun lalu tidak mudik, sekarang juga sama. Saya pasrah saja soalnya bingung untuk bisa menanggapinya,” ungkap Yayan, saat di hubungi Galuh ID via telepon.
Larangan Mudik Lebaran di 2020 Terasa Hambar
Larangan mudik Lebaran tahun 2021 ini merupakan kali kedua himbauan yang dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Seperti halnya pada tahun lalu pun pemerintah menurunkan himbauan larangan mudik Lebaran. Hal ini pula sempat dirasakan oleh Yayan.
Untuk mudik Lebaran 2020, Yayan mengaku harus berlebaran di tempat kerjanya di daerah Depok, Jawa Barat.
“Tahun kemarin saya berlebaran di tempat kerja. Ini rasanya sangat hambar karena harus berjauhan dengan keluarganya,” keluh pria yang telah memiliki 2 anak ini.
Yayan yang sudah 10 tahun lebih bekerja sebagai tukang las, mengaku bahwa selama hampir setahun pandemi ini pekerjaannya lancar-lancar saja.
Oleh karena itu ia berharap tahun ini bisa mudik, agar bisa berkumpul dengan keluarganya meskipun harus pake protokol kesehatan.
Meskipun demikian, kalaupun dirinya tahun ini tak bisa mudik, ia pasrah dan akan mengikuti aturan dari pemerintah itu.
Perlu diketahui bahwa, pemerintah telah meniadakan mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Hal ini itu dirancang dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan peniadaan mudik itu juga telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Surat edaran itu bernomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. (GaluhID/Dhi)